Muslimupdate.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mengungkap adanya temuan bangunan mewah yang kerap disebut sebagai fasilitas apartemen di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini mengemuka setelah tim dari kementerian melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi tersebut, menyusul sorotan publik terkait fasilitas eksklusif bagi warga binaan pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) dan pembangunannya dipastikan tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan fasilitas mewah ini diduga dilakukan secara swadaya tanpa melalui prosedur perizinan yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola dan pengawasan di lingkungan lapas tersebut.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

Selain masalah status aset dan pendanaan, tim pemeriksa juga menyoroti aspek lingkungan dari bangunan tersebut. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, struktur bangunan itu berdiri di atas kawasan bantaran sungai. Secara aturan tata ruang dan lingkungan, wilayah tersebut seharusnya steril dari bangunan permanen, sehingga pendirian fasilitas di lokasi itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul pembangunan bangunan tersebut serta siapa saja pihak yang pernah menggunakan fasilitas mewah itu. Penelusuran ini dilakukan untuk menjawab informasi yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman RI, yakni adanya foto-foto dan sejumlah barang pribadi yang mengindikasikan bahwa bangunan tersebut telah dihuni atau digunakan oleh pihak tertentu dalam waktu yang cukup lama.

Lebih lanjut, tim pemeriksa juga tengah mendalami keberadaan fasilitas pendukung lainnya di lingkungan lapas, termasuk ruang kebugaran dan ruangan yang direncanakan sebagai simulator golf. Meskipun simulator golf tersebut belum rampung dan saat ini hanya berisi karpet, pihak kementerian memastikan akan memeriksa proses pengadaan dan tujuan dari pembangunan fasilitas-fasilitas tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan juga merambah pada area ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, area tersebut disinyalir telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan dua orang warga binaan yang berada di lokasi, yang kini tengah dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka di ruangan tersebut.

Rudi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Peristiwa ini dinilai telah melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pihak kementerian mengategorikan temuan ini sebagai pelanggaran disiplin berat yang membutuhkan tindak lanjut serius.

Dalam upaya mengungkap fakta secara objektif, Kemenimipas telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Pemeriksaan secara maraton telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terkait, termasuk Kepala Lapas Cibinong.

Proses konfrontasi keterangan antara para pihak dengan bukti dokumen fisik saat ini masih berlangsung. Pihak kementerian menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil keputusan berdasarkan keterangan sepihak, melainkan melalui analisis bukti-bukti yang komprehensif. Seluruh temuan ini nantinya akan dipaparkan secara rinci kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2024 mendatang setelah proses analisis selesai dilakukan.