YOGYAKARTA — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mendorong agar operasi pengangkatan KM Virgo Transport 8 segera dilakukan. Desakan tersebut disampaikan karena masih terdapat korban yang berada di dalam kapal.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan proses pengangkatan KM Virgo tidak dapat dilakukan secara sederhana. Kondisi kapal yang terbalik dan telah menyentuh dasar menjadi salah satu faktor yang membuat proses salvage membutuhkan penanganan khusus.
Syafii menjelaskan KM Virgo memiliki panjang hampir 120 meter, lebar sekitar 21 meter, dan tinggi sekitar 18 meter. Dengan kondisi kapal yang berada dalam posisi terbalik serta menyentuh tanah, proses untuk mengapungkannya kembali membutuhkan tahapan teknis.
“Yang kita lihat kondisi kapal (KM Virgo) panjangnya hampir 120 m, lebarnya 21 m dengan tinggi kira-kira 18 m dalam kondisi kebalik dan dia juga sudah menyentuh tanah. Mungkin ini juga ada faktor-faktor kesulitan sendiri sehingga tidak semudah itu langsung bisa diapungkan kemudian dibalik,” ujar Syafii seusai pembukaan The 13th ASEAN Transport SAR Forum and ASEAN SAR Exercise 2026 di Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Basarnas juga membuka kemungkinan melibatkan negara lain yang memiliki kemampuan teknis dalam proses pengapungan kapal. Menurut Syafii, pengapungan menjadi tahapan awal sebelum kapal dapat ditarik atau dibalik.
“Untuk proses pengapungan juga kita kemarin sempat komunikasi mungkin akan melibatkan negara yang memiliki kemampuan itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah kapal berhasil diapungkan, proses berikutnya dapat dilakukan dengan memasang belt yang mengelilingi kapal sebelum dilakukan penarikan.
“Kalau misalkan semuanya sudah ter-setting dengan baik, proses itu sebenarnya tidak terlalu lama. Karena yang jelas proses awalnya adalah pengapungan dulu, diangkat, kemudian baru dipasang belt, jadi kapal itu dikelilingi belt baru ditaruh dari kedua belah sisi,” urainya.
Meski demikian, Syafii menyebut durasi operasi salvage sangat bergantung pada kondisi kapal dan tingkat kesulitannya. Ia mencontohkan penanganan kapal pesiar besar seperti Concordia di Italia yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
“Contoh kecelakaan kapal pesiar Concordia, Italia kalau tidak salah. Ternyata proses salvaging karena itu memang kapal pesiar membutuhkan waktu sampai 3 tahun. Tapi kalau kapal itu kecil mungkin 1 hari bisa langsung dibalik,” paparnya.
Terkait kewenangan salvage, Syafii menjelaskan operasi tersebut berada pada pihak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak yang berkaitan adalah perusahaan asuransi pelayaran P&I atau Protection and Indemnity.
Syafii mengatakan pihak asuransi sejak awal telah bersikap kooperatif dan melakukan observasi terhadap kondisi KM Virgo. Dari hasil observasi tersebut, operasi salvage dinyatakan memungkinkan untuk dilakukan.
“Setelah diobservasi, kita fasilitasi waktu itu, dari pihak asuransi untuk melihat kondisi dan dipastikan asuransi bisa untuk melakukan tindakan salvage,” ujarnya.
Namun, teknis pelaksanaannya masih harus ditentukan, apakah kapal akan langsung ditarik setelah diapungkan atau terlebih dahulu dibalik.
“Entah itu nanti akan ditarik atau dibalik dulu baru yang pasti diapungkan dulu, apakah langsung ditarik atau dibalikkan dan itu yang sedang kita dorong untuk bisa segera dilaksanakan,” kata Syafii.
Basarnas berharap proses tersebut dapat segera dilakukan agar pencarian dan evakuasi terhadap seluruh korban yang masih berada di dalam kapal dapat dilanjutkan.
“Karena kita tahu di dalam kapal masih ada korban, kita meminta bahwa amanah undang-undang itu bisa dilaksanakan secepat-cepatnya,” jelas Syafii.
Ia menambahkan, percepatan operasi salvage diperlukan dengan harapan seluruh korban yang masih berada di dalam KM Virgo dapat ditemukan dan dievakuasi.


