Pangkalpinang – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana untuk sementara tidak menjalankan jabatannya setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan penghentian sementara terhadap dirinya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana dalam kasus dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu.

Penghentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030 tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Prabowo pada 23 September 2026.

Kepala Inspektur Daerah Bangka Belitung Imam Kusnadi membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel untuk sementara dihentikan berdasarkan keputusan Presiden.

“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030,” kata Imam, seperti dilansir detikSumbagsel, Senin (28/9/2026).

Hellyana saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu. Perkara tersebut sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri.

Imam menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi tata negara ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang menjalani proses hukum.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht,” ujar Imam.

Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas dan kewenangan Wakil Gubernur Babel akan dijalankan oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Kondisi tersebut akan berlangsung hingga proses hukum yang menjerat Hellyana memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.