Muslimupdate.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, termasuk Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara, melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, pada Rabu (30/9) siang. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai adanya sejumlah fasilitas mewah yang tidak semestinya berada di dalam ruang tahanan warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Komisi XIII didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi. Mereka menelusuri berbagai sudut bangunan hunian untuk memverifikasi temuan mengenai penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah sel tahanan masih dilengkapi dengan barang-barang yang dikategorikan sebagai fasilitas mewah bagi seorang narapidana.
Beberapa fasilitas yang ditemukan petugas di antaranya adalah kulkas, televisi berukuran besar, kasur yang empuk, serta sofa yang tergolong mewah untuk ukuran ruang tahanan. Kondisi ini memicu perhatian serius dari anggota dewan mengingat standar fasilitas yang seharusnya diterima oleh setiap warga binaan di dalam lapas telah diatur secara ketat oleh regulasi pemasyarakatan.
“Kami mendesak agar seluruh fasilitas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur segera dibongkar dan dibersihkan dari dalam sel tahanan hari ini juga,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara.
Selain menemukan perabotan rumah tangga, tim pengawas juga mendapati sejumlah botol minuman keras jenis bir yang disimpan di dalam kulkas salah satu hunian warga binaan. Penemuan barang terlarang tersebut menambah daftar panjang temuan fasilitas yang menyimpang di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Keberadaan minuman beralkohol di dalam area lembaga pemasyarakatan dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat yang memerlukan tindakan tegas.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan instruksi langsung kepada pihak Dirjenpas untuk segera melakukan pembenahan. Mereka meminta agar seluruh barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan segera dikeluarkan dan dibongkar dari dalam blok hunian. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lapas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meminimalisir adanya diskriminasi fasilitas antar narapidana.
Inspeksi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan parlemen terhadap kinerja instansi pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pihak Dirjenpas berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang terkait sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas mewah tersebut.


