Muslimupdate.ID — Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa tujuh personel Direktorat Reserse Narkoba menyusul tewasnya seorang bandar narkoba berinisial R setelah menderita luka tembak di bagian kaki saat proses penangkapan. Pemeriksaan internal ini dilakukan secara intensif guna memastikan bahwa seluruh tindakan taktis yang diambil oleh para petugas di lapangan telah sepenuhnya mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian terhadap tersangka yang berstatus residivis tersebut.
“Ada tujuh anggota kepolisian kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso.
Penyelidikan oleh Propam ini difokuskan pada kronologi penangkapan hingga upaya pelumpuhan yang mengakibatkan tersangka R mengalami luka tembak pada bagian paha dan lutut, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Kasus ini bermula dari pengejaran panjang terhadap R yang dikenal sebagai salah satu bandar narkoba yang licin dan telah masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian sejak pertengahan September lalu.
R ditangkap dalam sebuah operasi pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya telah menjaring beberapa orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikannya. Dalam rangkaian operasi pengembangan tersebut, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan tiga orang rekan tersangka yang kedapatan bersama R, disusul dengan penangkapan sejumlah anggota jaringan lainnya di tingkat bawah.
Dari serangkaian penangkapan jaringan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 150 gram yang siap diedarkan ke masyarakat. Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai pergerakan R yang terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan target operasi tersebut di pinggir jalan raya di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Mengetahui kehadiran petugas yang hendak melakukan penyergapan, tersangka R langsung berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi ke arah daerah pinggiran yang sepi. Aksi kejar-kejaran tersebut terhenti setelah sepeda motor yang dikendarai oleh R kehabisan bahan bakar, sehingga memaksa tersangka meninggalkan kendaraannya dan melanjutkan pelariannya dengan berlari masuk ke dalam kawasan hutan terdekat.
Petugas kepolisian yang sigap terus melakukan pengejaran ke dalam hutan, namun ketika hendak diringkus, tersangka justru memberikan perlawanan sengit dengan mencabut sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkannya. Tersangka R dilaporkan mengacung-acungkan senjata tajam tersebut ke arah petugas dan melontarkan ancaman kekerasan fisik demi menghindari penangkapan, yang memicu situasi tegang di bawah rerimbunan pohon hutan tersebut.
Demi meredakan situasi dan memaksa tersangka menyerah, personel kepolisian sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara sesuai dengan prosedur penanganan tersangka bersenjata yang membahayakan jiwa petugas. Tembakan peringatan tersebut rupanya tidak dihiraukan oleh tersangka R, yang justru kembali melarikan diri keluar dari area hutan dan menyelinap masuk ke dalam pemukiman warga hingga bersembunyi di dalam kamar mandi salah satu rumah.
Karena dinilai telah bertindak nekat serta terus menggenggam badik yang mengancam keselamatan warga sipil maupun petugas, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan pelumpuhan ke bagian kaki tersangka. Tindakan pelumpuhan tersebut menyebabkan tersangka R mengalami dua luka tembak, yang masing-masing bersarang di bagian paha serta lututnya, sehingga membuatnya tidak berdaya dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Segera setelah berhasil dilumpuhkan, polisi memprioritaskan keselamatan tersangka dengan membawanya ke rumah sakit terdekat di wilayah Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan pertama atas luka tembak yang dideritanya. Setelah mendapatkan tindakan medis awal guna menstabilkan kondisinya, R kemudian dirujuk dan dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar agar bisa mendapatkan perawatan intensif yang lebih memadai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kondisi fisik R sempat dinyatakan berada dalam keadaan stabil setelah mendapatkan perawatan medis, bahkan tersangka masih sempat berkomunikasi secara lancar dengan petugas yang berjaga di rumah sakit. Namun, situasi berubah drastis pada keesokan harinya ketika petugas jaga melaporkan bahwa tersangka tiba-tiba mengalami kejang-kejang hebat di ranjang perawatannya sekitar pukul 04.00 WITA, yang segera direspons dengan tindakan darurat oleh tim dokter.
Terlepas dari upaya penyelamatan medis darurat yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara, nyawa tersangka R akhirnya tidak dapat tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia secara resmi pada pukul 07.10 WITA. Kombes Pol Sugeng Sudarso membantah dengan tegas spekulasi yang menyebutkan bahwa kematian tersangka disebabkan oleh adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik di luar prosedur yang dilakukan oleh para anggotanya saat proses interogasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian residivis kasus narkoba tersebut murni disebabkan oleh komplikasi akibat luka tembak pelumpuhan serta benturan fisik yang terjadi saat tersangka melakukan perlawanan sengit terhadap petugas lapangan.
“Bukan karena tindakan penganiayaan, namun murni akibat luka tembak pelumpuhan dan benturan saat berhadapan dengan anggota,” ujar Kombes Pol Sugeng Sudarso.
Guna memastikan penyebab pasti kematian tersangka secara ilmiah dan transparan, penyidik kepolisian sebenarnya telah berencana untuk melakukan proses autopsi menyeluruh terhadap jenazah R sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Kendati demikian, rencana autopsi tersebut batal dilaksanakan lantaran pihak keluarga tersangka secara resmi menyatakan keberatan dan menolak prosedur bedah mayat tersebut melalui surat pernyataan tertulis yang sah.
Surat pernyataan penolakan autopsi tersebut ditandatangani secara sukarela oleh perwakilan keluarga tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun paksaan dari pihak kepolisian yang menangani kasus kematian bandar narkoba tersebut. Meskipun keluarga menolak autopsi dan menerima kematian tersangka sebagai musibah, Polda Sulawesi Selatan tetap melanjutkan pemeriksaan internal terhadap tujuh personel yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan guna menjaga profesionalisme institusi.
Langkah pemeriksaan oleh Bidang Propam ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang objektif mengenai apakah ada pelanggaran disiplin atau kesalahan prosedur taktis selama proses penangkapan yang berujung maut tersebut.


