Muslimupdate.ID — Komisi V DPR RI bidang infrastruktur dan perhubungan menyatakan keberatan atas penetapan masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal dalam insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Meski menghormati kewenangan subjektif aparat kepolisian, pihak legislatif menilai bahwa menyalahkan masinis secara sepihak bukanlah solusi komprehensif atas insiden tersebut.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan bahwa kelalaian individu masinis tidak bisa dianggap sebagai faktor penyebab utama dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan penelaahan terhadap laporan lengkap dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ditemukan beberapa kendala teknis krusial yang turut memicu terjadinya kecelakaan, seperti sistem persinyalan yang belum terintegrasi dengan baik hingga keterbatasan perangkat komunikasi yang digunakan di lapangan.

“Kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap, ada penyebab lain termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi,” ujar Ketua Komisi V DPR, Lasarus.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, yang menolak jika masinis dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Huda menilai bahwa kecelakaan tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam manajemen operasional yang melibatkan operator PT KAI dan regulator Kementerian Perhubungan. Menurutnya, penetapan tersangka yang hanya menyasar masinis mengabaikan fakta adanya kegagalan sistemik yang lebih luas.

Huda menyoroti temuan KNKT yang mengungkap enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya kualitas sistem komunikasi darurat yang tersedia bagi masinis saat bertugas. Ia mempertanyakan bagaimana seorang masinis dapat mengambil keputusan tepat dalam situasi genting, jika tidak dibekali pelatihan memadai terkait pengereman darurat di area jalur melengkung, serta terh serta dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang dinilai kacau dan tidak responsif.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini melalui serangkaian penyidikan intensif. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul di lapangan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kritik dari kalangan anggota dewan ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur perkeretaapian nasional. DPR mendesak agar pemerintah dan pihak operator tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga melakukan perbaikan pada infrastruktur sistem persinyalan dan peningkatan kualitas komunikasi antar unit. Langkah-langkah perbaikan tersebut dianggap sangat krusial guna mencegah berulangnya insiden serupa di masa mendatang, terutama dalam memastikan keselamatan penumpang dan kru kereta api di seluruh jalur operasional.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka AN masih terus berjalan di bawah pengawasan pihak kepolisian. Di sisi lain, desakan untuk transparansi investigasi terkait kegagalan sistemik yang diungkapkan oleh KNKT terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk dari para wakil rakyat yang meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti dengan audit keselamatan yang lebih ketat terhadap seluruh sarana dan prasarana transportasi kereta api yang ada di Indonesia.