Muslimupdate.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan tindakan tegas dengan membongkar tiga bangunan hunian mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
Langkah pembongkaran yang menggunakan ekskavator besar tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI guna memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan terhadap warga binaan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk merapikan aset negara di seluruh lapas di Indonesia.
Pihaknya menyoroti adanya fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembangunan di area bantaran sungai yang tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset yang tidak sesuai dengan ketentuan guna menjamin perlakuan adil bagi seluruh warga binaan,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
Dalam proses penertiban tersebut, tercatat ada 10 dari 13 bangunan liar yang rencananya akan dibongkar. Sugiat menekankan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara dan keberadaannya dinilai sebagai bentuk penyimpangan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Ia meminta pihak Kemenimipas untuk segera menuntaskan pembongkaran tersebut agar fasilitas yang disalahgunakan tidak kembali beroperasi.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lapangan melakukan pengosongan isi bangunan yang mencakup berbagai perabotan mewah seperti sofa, kulkas, lemari, kasur, hingga televisi.
Barang-barang tersebut dikeluarkan secara hati-hati untuk dikumpulkan sebagai alat bukti dalam proses investigasi lebih lanjut. Sesuai dengan prosedur, seluruh barang bukti yang telah disita akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Proses pendataan barang bukti ini mendapatkan perhatian khusus dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Rieke secara tegas mewanti-wanti pihak berwenang agar tidak terburu-buru melakukan penghancuran sebelum semua bukti fisik didokumentasikan dengan baik.
Menurutnya, pembiaran atau pemusnahan aset tanpa pencatatan dapat menghambat proses penegakan hukum di kemudian hari.
Rieke menambahkan bahwa setiap fasilitas mewah yang ditemukan di dalam lapas harus dipotret, dicatat, dan disegel sebagai bagian dari transparansi penyelidikan.
Ia menekankan bahwa pembongkaran yang prematur tanpa melalui prosedur administrasi yang ketat berisiko menghilangkan jejak barang bukti yang penting bagi investigasi internal maupun eksternal terkait praktik istimewa di dalam lapas.
Pihak Kemenimipas berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain membongkar bangunan tak berizin, penertiban ini juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara di setiap lapas.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar perlakuan yang sama bagi seluruh warga binaan, tanpa adanya akses khusus yang didapatkan oleh pihak tertentu melalui penyalahgunaan fasilitas fisik.
Operasi penertiban ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia untuk segera melakukan pembersihan mandiri terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Kemenimipas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi XIII DPR RI untuk mengawasi berjalannya pembenahan ini agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan ruang publik atau lahan di area lapas untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

