Muslimupdate.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu siang. Kunjungan kerja ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan mengejutkan terkait keberadaan sejumlah fasilitas mewah dan barang-barang terlarang di dalam lingkungan penjara tersebut. Inspeksi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Dalam peninjauan langsung di lapangan, rombongan legislator bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyisir satu per satu bangunan yang sebelumnya dilaporkan sebagai hunian mewah. Bangunan-bangunan ini merupakan hasil temuan awal dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengindikasikan adanya perlakuan khusus bagi narapidana tertentu. Di dalam bangunan tersebut, tim menemukan berbagai fasilitas rumah tangga yang masih lengkap dan berfungsi dengan baik, mulai dari lemari es, televisi, tempat tidur busa yang nyaman, hingga sofa.
Temuan yang paling menyita perhatian adalah keberadaan beberapa botol minuman keras jenis bir di dalam kulkas salah satu hunian tersebut. Penemuan ini dikonfirmasi langsung oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Parmenas dan Dr. Umbu, yang membuka pintu lemari es di hadapan para awak media yang meliput jalannya inspeksi. Temuan minuman beralkohol di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan ini dinilai mencederai integritas sistem hukum dan pembinaan warga binaan.
“Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.
Setelah menunjukkan bukti botol bir tersebut, Dr. Umbu menyatakan bahwa pihak DPR RI akan melakukan evaluasi mendalam mengenai kelayakan dan legalitas fasilitas tersebut. Penilaian ketat akan dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas yang ada di dalam lapas tersebut melanggar aturan perundang-undangan ataukah ada unsur pembiaran dari pihak pengelola lapas. Keberadaan fasilitas mewah ini dinilai menciptakan ketimpangan sosial dan ketidakadilan di antara para narapidana.
Selain melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan fasilitas di dalamnya, Komisi XIII DPR RI juga mendesak Dirjenpas untuk segera melakukan pembongkaran pada hari yang sama. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10 dari 13 bangunan mewah di kompleks lapas tersebut yang dipastikan tidak memiliki izin resmi. Bangunan-bangunan tersebut juga dinyatakan bukan merupakan bagian dari aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Desakan pembongkaran ini disuarakan secara tegas oleh anggota Komisi XIII, Sugiat, yang mempertanyakan kesiapan eksekusi pembongkaran segera kepada pihak Dirjenpas. Di sisi lain, Komisi XIII juga meminta dilakukannya rapat dengar pendapat umum (RDP) bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas guna melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait asal-usul bangunan ilegal tersebut. Hal ini dikarenakan pihak internal kementerian belum memberikan jawaban pasti mengenai kebenaran kepemilikan bangunan-bangunan mewah itu.
Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya belum siap memberikan jawaban menyeluruh terkait hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan. Pihak kementerian masih memerlukan waktu untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kepemilikan salah satu rumah mewah oleh seorang narapidana bernama Jimmy Masrin. Untuk itu, Rudi mengusulkan pembentukan panitia panja guna mengawal proses penyelidikan ini agar berjalan transparan.
Meskipun pembongkaran didesak untuk segera dilakukan, proses tersebut tidak boleh berjalan tanpa adanya pengawasan dan dokumentasi yang jelas. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar seluruh barang bukti yang berada di dalam bangunan mewah tersebut dicatat secara mendetail sebelum alat berat merobohkan struktur bangunan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti yang bisa digunakan dalam proses hukum atau sidang disiplin berikutnya.
“Semua harus dicatat, disegel,” tegas Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Hingga Rabu siang, situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong terlihat sibuk dengan aktivitas penertiban oleh petugas pemasyarakatan. Sejumlah petugas tampak mulai mengosongkan isi bangunan mewah tersebut dan mengangkut barang-barang berharga ke dalam truk penampung. Langkah pengosongan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum proses pembongkaran fisik bangunan tanpa izin tersebut direalisasikan pada sore harinya guna mengembalikan fungsi lapas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Reformasi di sektor lembaga pemasyarakatan terus menjadi sorotan publik akibat berulangnya kasus fasilitas khusus bagi narapidana kelas atas. Kasus di Lapas Cibinong ini menambah panjang daftar pembenahan yang harus dilakukan oleh Kemenimipas yang baru dibentuk. DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan asas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.


