Muslimupdate.ID — Tiga bangunan hunian mewah yang berdiri di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dibongkar menggunakan alat berat ekskavator. Proses pembongkaran tersebut dilakukan langsung di hadapan jajaran Komisi XIII DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja pada Rabu (30/9). Tindakan tegas ini merupakan inisiatif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menertibkan aset negara yang dinilai menyalahi peruntukan serta prinsip keadilan bagi warga binaan.
Langkah pembongkaran diambil sebagai respons atas desakan Komisi XIII DPR RI yang menekankan pentingnya penghapusan perlakuan diskriminatif di dalam lingkungan penjara. Keberadaan hunian yang tergolong mewah tersebut dinilai menciderai sistem pemasyarakatan yang seharusnya mengedepankan kesetaraan bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Selain faktor perlakuan, aspek legalitas bangunan juga menjadi sorotan utama dalam penertiban aset di lingkungan kementerian tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa dari 13 bangunan yang teridentifikasi di area tersebut, sebanyak 10 di antaranya tidak memiliki izin resmi dan bukan merupakan bagian dari aset negara. Bangunan-bangunan tersebut dilaporkan berdiri di atas lahan bantaran sungai yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat, sehingga keberadaannya dianggap ilegal dan berpotensi disalahgunakan.

“Langkah penertiban ini harus segera diikuti oleh lapas-lapas lainnya di seluruh Indonesia guna membersihkan aset serta fasilitas yang memang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
Sebelum mesin ekskavator menghancurkan bangunan, petugas lapas melakukan proses evakuasi terhadap berbagai perabotan yang ada di dalamnya. Barang-barang seperti sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi dikeluarkan dari dalam rumah untuk dijadikan alat bukti dalam proses investigasi lebih lanjut. Barang-barang sitaan tersebut rencananya akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan penting terkait prosedur pembongkaran tersebut. Ia mengingatkan jajaran petugas agar memastikan seluruh bukti fisik di lokasi telah didokumentasikan dengan cermat, mulai dari pemotretan hingga penyegelan, sebelum bangunan diratakan dengan tanah. Langkah administratif ini dianggap krusial agar tidak muncul persepsi bahwa pembongkaran dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang mungkin berkaitan dengan penyimpangan operasional lapas sebelumnya.
Pihak kementerian berkomitmen untuk melanjutkan penertiban di berbagai unit pelaksana teknis lainnya guna memastikan fungsi lapas kembali sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan lahan di lingkungan pemasyarakatan yang selama ini tidak terpantau secara ketat. Proses investigasi terhadap kepemilikan dan penggunaan bangunan-bangunan ilegal tersebut dipastikan akan berlanjut hingga tuntas guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.


