Muslimupdate.ID — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, memberikan kesaksian penting dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya pada Rabu (30/9) malam, Putu menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memiliki keunikan karena baru diterapkan pada kontestasi Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti pendidikan tingkat menengah di sekolah asing, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Putu menegaskan bahwa sepanjang pengalamannya mengawal proses pemilu sejak tahun 2004 hingga 2020, aturan pengecualian seperti itu tidak pernah ditemukan dalam regulasi teknis pemilu sebelumnya, baik di tingkat pilpres, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka, Pasal pengecualian ini baru muncul memang dalam Pemilu Presiden 2024. Itu memang pengetahuan saya soal itu,” ujar I Gusti Putu Artha dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Putu menjabarkan bahwa ketegasan verifikasi administrasi menjadi elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan setiap calon memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, proses verifikasi tidak hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen secara formal, tetapi juga harus memastikan validitas dan kebenaran isi dari setiap lembar dokumen yang dilampirkan oleh bakal calon melalui pemeriksaan langsung ke instansi penerbit.

Dalam pengalamannya, ia menceritakan ketegasan yang pernah ia terapkan pada Pemilu 2009 ketika mendapati adanya dokumen ijazah calon legislatif yang bermasalah. Saat itu, ia bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi lapangan ke sekolah yang bersangkutan untuk mengonfirmasi keaslian data. Hasilnya, ditemukan bahwa nomor stambuk pada ijazah tersebut milik orang lain dan calon tersebut ternyata hanya menempuh pendidikan hingga kelas dua sekolah menengah atas.

Pernyataan saksi ini menjadi sorotan dalam sidang yang memeriksa gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Pihak pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pemantau pemilu, mendalilkan bahwa terdapat cacat hukum dalam penetapan cawapres tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon dalam petitumnya secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran. Mereka menuntut diskualifikasi terhadap cawapres yang bersangkutan serta membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon yang dianggap bermasalah sejak awal proses pencalonan.

Implikasi dari gugatan ini cukup luas, mengingat para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan oleh MPR. Bahkan, pemohon menyarankan agar MPR menyelenggarakan sidang pemilihan ulang untuk posisi Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim konstitusi.

Proses persidangan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk keterangan dari KPU dan Bawaslu yang telah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya. Debat hukum mengenai interpretasi pasal-pasal persyaratan calon terus bergulir di ruang sidang, mengingat urgensi status hukum pejabat publik yang terpilih melalui mekanisme pemilu. Publik kini menanti putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan nasib sengketa hasil pemilihan presiden tersebut berdasarkan bukti dan argumen yang telah dipaparkan oleh para saksi serta ahli di persidangan.