Muslimupdate.ID — Almas Tsaqibbiru Re A secara resmi menyatakan dukungannya terhadap gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah hukum ini berkaitan dengan proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan umum.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Almas melalui surat resmi yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut menegaskan posisi Almas dalam mendukung permohonan yang sebelumnya telah diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya ke lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Gugatan yang dimaksud tercatat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kehadiran dukungan dari pihak Almas ini menambah dinamika dalam proses persidangan yang menyoroti persoalan legalitas ijazah yang digunakan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Hingga saat ini, pihak Mahkamah Konstitusi tengah melakukan verifikasi terhadap berbagai berkas pendukung dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara tersebut. Sidang sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legitimasi administratif pimpinan negara yang menjadi objek sengketa di mata para pemohon.
Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri menjadi salah satu agenda prioritas yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka memastikan seluruh tahapan pemilihan umum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Majelis hakim diharapkan akan segera meninjau seluruh dokumen yang masuk, termasuk surat dukungan yang dilayangkan oleh Almas, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait jalannya persidangan.
Dukungan ini menandai keterlibatan aktif pihak-pihak yang merasa perlu melakukan pengawasan terhadap integritas administratif para penyelenggara negara. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi akan terus dipantau oleh berbagai pihak guna memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh para pemohon.
Pihak terkait kini menunggu jadwal sidang lanjutan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan argumen dari para pemohon maupun pihak-pihak yang memberikan dukungan atau keterangan tambahan. Seluruh rangkaian proses ini tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.


