Muslimupdate.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa manipulasi laporan keuangan pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka masa hukumannya akan ditambah dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak berhenti di situ, majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 159 juta atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” tegas majelis Hakim Tipikor Serang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena terdakwa secara nyata telah menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya.
Perbuatan ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan milik daerah yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Perkara korupsi ini turut menyeret pihak lain, yakni Rinadi yang menjabat sebagai Supervisor Operasional di perusahaan tersebut.
Rinadi pun mendapatkan vonis yang serupa dengan Aja Suharja, yakni satu tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider kurungan pengganti selama 50 hari jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Rinadi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta, dengan ancaman pidana tambahan selama empat bulan penjara jika tidak mampu melunasi kewajiban tersebut.
Kasus manipulasi ini terungkap setelah perusahaan mengalami kendala operasional yang dipicu oleh masalah keuangan internal yang kronis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Aja Suharja dan Rinadi telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan secara sistematis dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan merekayasa data seolah-olah kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik dan tidak mengalami masalah berarti.
Manipulasi data tersebut dilakukan untuk menutupi kondisi defisit yang sebenarnya terjadi di dalam operasional perusahaan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Pandeglang, tindakan manipulatif yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut terbukti telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Temuan ini menjadi bukti utama yang memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum di depan persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis bersalah.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pengelola BUMD lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah perusahaan.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap instansi yang mengelola dana masyarakat harus diperketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data di masa mendatang.
Dengan selesainya putusan ini, pihak kejaksaan kini tinggal memproses eksekusi terhadap kedua terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di lembaga pemasyarakatan.


