Muslimupdate.ID — Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini dilakukan menyusul terjadinya insiden kecelakaan kapal yang menimpa armada tersebut saat berlayar di perairan Laut Jawa.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penahanan terhadap Arief Yunianto.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo.
Penanganan perkara ini sebelumnya sempat berada di bawah wewenang Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.
Keputusan pengambilalihan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lebih terarah, mengingat kompleksitas kecelakaan laut yang melibatkan kapal transportasi tersebut.
Kombes Kukuh Prabowo menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif.
Langkah ini diambil untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang mungkin memiliki tanggung jawab atas insiden kecelakaan tersebut, sehingga penyidikan tidak berhenti pada nakhoda saja.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka belum dapat dipaparkan secara mendetail kepada publik saat ini.
Penjelasan lengkap terkait kronologi dan dugaan pelanggaran hukum akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya rampung dilakukan oleh tim penyidik.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi telah berjalan sejak awal kejadian.
Sejak kapal tersebut mengalami musibah, Polri bersama Basarnas, TNI, dan para pemangku kepentingan terkait langsung melakukan mitigasi serta penanganan terpadu di lapangan.
Upaya terpadu tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan misi pencarian dan pertolongan (SAR), proses evakuasi korban, hingga pemberian pelayanan kepada para korban dan keluarga yang terdampak.
Selain fokus pada misi kemanusiaan, Polri memastikan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan secara beriringan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi.
Proses hukum yang saat ini ditangani oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menjadi prioritas utama pihak kepolisian guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan di Laut Jawa.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil penyidikan tuntas yang akan segera diumumkan oleh pihak berwenang sebagai wujud transparansi penanganan kasus kecelakaan laut tersebut.


